Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih, Eks Bendahara Pemprov Bali Ditahan

 Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih, Eks Bendahara Pemprov Bali Ditahan

MASUK BUI-Jaksa memeriksa Swarsana sebelum dibawa ke tahana kasus dugaan korupsi.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Kasus dugaan korupsi yang disangkakan pada mantan bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Aset Sekretariat Daerah Provinsi Bali TA. 2016,  I Nyoman Pasek Suwarsana memasuki babak baru. Pihak penuntut umum Kejati Bali telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Swarsana dan barang bukti perkara. Demikian disampaikan  Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A.Luga Harlianto, Kamis (27/5/2021).

Kata Luga Harlianto, tersangka Swarsana usai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali setelah hasil swab nya negatif covid-19. Swarsana disangka melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali TA. 2016  yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

Selaku bendahara, Swarsana menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah dimana terdapat pemberian panjar dari BP (Bendahara Pengeluaran) kepada BPP (Bendahara Pengeluran Pembantu) Biro Aset yang dicatat dalam BKU Bendahara Pengeluaran dan BPP.  “Namun tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp676.094.899,00 kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset,” kata Luga Harlianto.

Ditambahkan, Swarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar kea Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp.676.094.899 tetapi kenyataannya jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada Bendahara Pengeluaran senilai Rp.626.094.899,00 (Rp.676.094.899,00 – Rp50.000.000,00) dan ini merupakan Kerugian Keuangan Negara.

Selain Swarsana, Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali  Wiantara  melakukan pencairan UP dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro  dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Angggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas Daerah  dan menggunakan dana UP (uang persediaan) TA 2016 untuk kepentingan Pribadi senilai Rp. 3.016.910.628,00. Bendahara pengeluaran menggunakan dana UP TA 2016 untuk membayar kekurangan kas TA 2015  senilai Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Bendahara pengeluaran Setda Bali juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH  senilai Rp. 1.545.440 dengan cara memberi lebih dalam pembayaran panjar untuk biaya penunjang KDH  (dalam berkas perkara terpisah).

Sisa uang pelimpahan dari Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali kepada Bedahara Pengeluaran Pembantu Biro Aset Setda Provinsi Bali atas nama I Nyoman Pasek Swarsana sebesar Rp 626.094.899,00 belum disetorkan kepada Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali..

Karena itu Pemprov Bali  mengalami kerugian senilai Rp 4.100.211.518 yang sampai saat ini belum dikembalikan sepenuhnya. Atas perbuatannya itu tersangka disangka melanggar  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *