Razia, Tim Yustisi Jaring Pelanggar Prokes PPKM

 Razia, Tim Yustisi Jaring Pelanggar Prokes PPKM

KENA SANKSI-Petugas menjatuhkan sanksi pada pelanggar prokes di Sesetan, Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Sesetan tepatnya depan Supermarket Hardys, Kamis (1/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 orang pelanggar sebanyak 13 orang  di denda di tempat dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.  “Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan semua Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 m yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan langkah itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat diputus.

Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih banyak. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. “Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,”harap Sayoga. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *