Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Razia, Tim Yustisi Jaring 20 Orang Pelanggar Prokes

LANGGAR PROKES-Tim Yustisi menjatuhkan sanksi pada pelanggar prokes di Denpasar Selatan.
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di pertigaan Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan, Rabu (5/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini menyasar masyarakat yang belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Selama penertiban terjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes. Dari 20 orang ini 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan tidak benar.
“Kami berharap dengan kegiatan yustisi yang secara rutin dilaksanakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya semua bisa terhindar dari penularan virus covid 19,” pungkas Dewa Sayoga. (ais)