Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Razia Prokes, Tim Yustisi Berikan Layanan Rapid Test Antigen
DENPASAR,NETIZZENINDONESIA-Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Cokroaminoto – Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan. Karena pelanggar salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up. Demi kenyamanan dan menekan penularan covid 19, petugas yustisi juga memberikan layanan rapid test antigen kepada masyarakat pengguna jalan. Menurutnya masyarakat yang mengikuti rapid test antigen tersebut sebagai persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. “Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, ” ungkap Sayoga.
Dalam rapid test antigen secara keseluruhan diikuti sebanyak 28 orang dengan hasil non reaktif atau negatif. Apabila ditemukan adanya hasil rapid test reaktif akan dirujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya, Sayoga kembali menegaskan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro epada masyarakat. Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (ais)