Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Rangkaian Peristiwa Pencopotan Kapolres Bima Kota: Minta Setoran Rp1,8 Miliar dari Kasus Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro
NETIZENINDONESIA.ID-Polda NTB mencopot Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro setelah namanya terseret dalam pusaran dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Pencopotan ini mencuat usai mantan anak buahnya, AKP Malaungi, mengungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah yang menyeret atasannya.
Malaungi sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dipecat dari dinas Polri, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam proses hukum yang menjeratnya, Malaungi memilih membongkar dugaan keterlibatan atasannya.
Berikut ini rangkaian peristiwanya sebagaimana diungkapkan Kuasa hukum Malaungi, Asmuni.
1️⃣ Dugaan Tekanan dan Permintaan Rp 1,8 Miliar
- Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengaku mendapat tekanan dari Kapolres saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Tekanan disebut berkaitan dengan permintaan mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,8 miliar.
- Permintaan itu disebut disertai ancaman pencopotan jabatan.
2️⃣ Komunikasi dengan Bandar Narkoba
- Untuk memenuhi permintaan tersebut, Malaungi disebut menjalin komunikasi dengan bandar narkoba bernama Koko Erwin.
- Terjadi negosiasi hingga disepakati angka Rp 1,8 miliar.
- Syarat yang disebut dalam pengakuan: bisnis narkoba tidak diganggu aparat.
3️⃣ Transfer Uang Rp 1 Miliar
- Karena tidak mampu langsung membayar penuh, Koko Erwin mentransfer Rp 1 miliar sebagai uang muka.
- Transfer dilakukan bertahap: Rp 200 juta lalu Rp 800 juta.
- Uang disebut masuk melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari.
4️⃣ Kode “BBM Sudah Full”
- Setelah dana terkumpul, Malaungi mengirim pesan singkat kepada AKBP Didik dengan kode “BBM sudah full”, yang dimaknai uang Rp 1 miliar telah siap.
- Pesan tersebut dibalas dengan instruksi agar uang diambil oleh seseorang yang disebut “Ria”, yang diduga ajudan.
5️⃣ Penyerahan Uang Tunai
- Uang Rp 1 miliar ditarik tunai dari bank.
- Dana dibungkus dalam dus bir merek Bintang dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk.
- Disebutkan uang tersebut kemudian disetor ke rekening milik AKBP Didik.
6️⃣ Sisa Rp 800 Juta dan Sabu 488 Gram
- Malaungi kembali menagih sisa Rp 800 juta.
- Dalam pertemuan di Hotel Marina Inn, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram.
- Rencananya, sabu akan ditebus bersamaan dengan pelunasan sisa uang.
7️⃣ Penangkapan oleh Propam
- Sebelum transaksi lanjutan terjadi, Malaungi ditangkap Bidpropam Polda NTB.
- Ia diproses sidang Kode Etik Polri (KKEP), dipecat (PTDH), dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
8️⃣ Kapolres Dicopot
- Setelah proses berjalan dan pengakuan mencuat, Polda NTB mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota.
- Kasus ini kini dalam pendalaman lebih lanjut oleh internal kepolisian.