Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Rampas Hp, Polisi Gadungan Dituntut 10 Bulan
DENPASAR,NETIZENINDONESIA- Lutfi Abdullah (33) Warga Glogor Carik Densel dituntut hukuman 10 bulan penjara atas perbuatannya melakukan tindak penipuan dengan mengelabui korbannya sebagai anggota Polri. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, pada ketua majelis hakim Putu Gede Noviartha di PN Denpasar menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah. “Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP,” kata jaksa Gusti Lanang secara virtual, Selasa (6/4).
Dijelaskan jaksa terdakwa diadili berawal pada malam pukul 21.00 Wita, Selasa, 5 Januari 2021. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi. “Berhenti, mana helm kamu,” tegur terdakwa kepada saksi korban.
Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit. “Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu,” tanya terdakwa. Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos.
Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. Menyoal tuntutan Jaksa, hakim ketua Noviartha langsung menghardik dengan mengatakan, “Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti ke luar dari penjara, terus mengaku lagi sebagai polisi atau mengaku jadi tentara ya,” hardik Hakim Novyartha. (ais)