PSBB Jawa-Bali, Gendo: Pemerintah Bisa Digugat

 PSBB Jawa-Bali, Gendo: Pemerintah Bisa Digugat

PANAS-Gendo,Mardika dan Dewa Anom Sayoga saling menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan PSBB.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA Pemerhati kebijakan publik  Bali, Wayan ‘Gendo’Suardana menyoal tidak adanya payung hukum keluarnya keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali. “Pemerintah bisa digugat ini. Apa parameter pemerintah memberlakukan PSBB atau PKM atau apa istilahnya di Bali. Tidak jelas aturannya, karena bertentangan dengan aturan sebelumnya,” tuding Gendo, Senin (11/1/2021).

Tanggapan ini diutarakan Gendo di Podcast Netizen Indonesia, Podcast yang dipandu Agus Samijaya itu berlangsung di ASA Coffee dan Resto Denpasar, Bali. Disebutkan Gendo, selama ini Pemprov Bali sudah memperketat pengawasan serta penerapan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat secara ketat.

Bahkan, restoran, hotel telah terverifikasi penerapan prokes nya. “Lantas apa gunanya pengetatan prokes kalau masih diberlakukan PSBB. Yang penting, masyarakat sudah memakai masker, cuci tangan jaga jarak, sudah cukup,” kata Gendo. 

Tanggapan Gendo tersebut langsung dijawab Kasat Pol PP Kota Denpasar sekaligus seksi penindakan Satgas Covid-19, Dewa Gede Anom Sayoga yang turut sebagai pembicara. “Penerapan PSBB janganlah ditanggapi sebagai sesuatu yang mengerikan. Penerapannya tidaklah saklek. Itu tergantung pada wilayah masing-masing, Inilah salah satu cara pemerintah menekan tingginya kasus covid yang hingga kini masih fluktuatif,” jawab Dewa Gede Anom Sayoga.

Sementara, Nyoman Mardika dari Yayasan Bintang Gana, menyoroti belum adanya tindakan riil dari pemerintah mengatasi dampak pandemi. “Saya belum pernah mendengar walikota atau bupati bicara strategi mengatasi dampak dari covid ini. Hanya penindakan saja yang saya tahu di masyarakat,”kata Mardika.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *