Proyek PN Badung Macet, Ini yang Bakal Dilakukan MA

 Proyek PN Badung Macet, Ini yang Bakal Dilakukan MA

MANGKRAK-MA segera ambil sikap setelah diketahui proyek PN Badung terhenti pengerjaannya.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Penghentian proyek pembangunan Pengadilan Negeri Badung, Bali menjadi kabar buruk sekaligus menyedihkan bagi Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, MA mengilai Pengadilan Badung sangat penting, dan dibutuhkan masyarakat.

Kepala Biro Humas MA, Sobandi, dikonfirmasi lewat ponsel, Kamis (3/11) menyatakan sedih mengetahui proyek tersebut mangkrak sejak pandemi mendera Bali. Padahal, kehadiran PN Badung tersebut sangat ditunggu masyarakat yang hendak mengurus pelayanan hukum agar lebih cepat, sederhana dan murah. “.Kalau sekarang agak jauh karena harus ke PN Denpasar,”ujar Sobandi.

Nah, terkait dengan persoalan penghetian proyek gedung PN ini, sambung mantan KPN Denpasar ini, pihak MA belum bisa bersikap. Pasalnya, proyek pembangunannya murni inisiatif Pemkab Badung bukan MA. Disisi lain, pembentukan PN Badung itu sendiri belum memiliki payung hukum yakni keputusan presiden. Karenanya, MA tidak bisa mengalokasikan anggaran guna menyelesaikan proyek yang lokasinya tepat disebelah timur Terminal Mengwi ini. “Semoga tahun depan ada keppres sehingga mempercepat pembangunan gedung Pengadilan Negeri Badung,”harap Sobandi.

Apabila keppres pembentukan Pengadilan Negeri badung sudah turun, MA sebagai lembaga yang menaungi peradilan se Indonesia segera membicarakan kelanjutannya dengan Pemkab Badung. “Mau dilanjutkan Pemkab Badung atau diserahkan ke MA yang menyelesaikan,”imbuh Sobandi.

Rencana awal, Pemkab Badung yang menyediankan tanah sekaligus membangun gedungnya. Proses pengerjaan akan menggunakan dua tahun anggaran dari APBD Pemkab Badung. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 70 miliar. Jadi nanti seluruh pembangunan akan menggunakan anggaran multi years 2020 dan 2021 dari Pemkab Badung.

Anggaran Rp 70 miliar tersebut tidak hanya akan digunakan untuk pembangunan gedung pengadilan. Namun juga digunakan untuk pembangunan fasilitas lainnya seperti rumah dinas para hakim. (ais)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *