Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

 Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

UPDATE KASUS GAGAL GINJAL AKUT-Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan perkembangan kasus gagal ginjal akut.

JAKARTA, NETIZENINDONESIA.ID- Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV SC.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyatakan, E dan AR saat ini keberadaannya belum diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022.

 “Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadannya,” kata Azizah dalam keterangannya dilansir dari humas polri, Selasa (27/12/22).

Diketahui, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M.

Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat. Hasilnya, ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yaitu 50 sampai 90 persen.

Sebagai informasi, PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma. (nto)

#humas polri

#kasus gagal ginjal

#obat sirop

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *