Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Polda Bali Sebut Tak Berwenang ‘Takedown’ Akun Youtube

KEBERATAN-Erick, pemilik akun ‘case closed’ menyesalkan hilangnya akun miliknya dalam diskusi bersama aktivis dan perwakilan Polda Bali.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Hilangnya akun youtube bernama ‘Case Closed’ milik sutradara film Erick EST beberapa waktu lalu menjadi bahasan para aktivis maupun youtuber. Banyak yang bertanya-tanya kenapa akun bisa hilang begitu saja. Biasanya hanya kontennya saja yang hilang atau di-takedown dengan berbagai alasan. Dalam diskusi bertajuk “Ancaman Takedown Akun YouTube di Warung Kubu Kopi, Sabtu (12/3/2022) lalu terungkap pendapat dari beberapa pihak terkait kasus ini.
AKP Made Martadi dari Sub Direktorat Krimsus Polda Bali menyampaikan Polda Bali memiliki unit khusus patroli cyber. Tugasnya, memantau pelanggaran tindak pidana di internet. Namun untuk menindaklanjuti pelanggaran tidak serta merta bisa dilakukan, termasuk untuk melakukan takedown terhadap akun serta konten YouTube.
Bila ditemukan pelanggaran, Polda Bali akan melaporkan kasusnya ke Mabes Polri, kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Infokom yang akan menyampaikannya ke pihak YouTube. “Ini karena kewenangan takedown itu milik platform dan koordinasinya adalah di level nasional, bukan di daerah,” katanya.
Dalam kasus yang terkait dengan hate speech atau ujaran kebencian, menurutnya, bisa lebih rumit lagi karena harus dilakukan croschek ke saksi ahli bahasa untuk memastikan adanya unsur itu. Selain permintaan takedown ke Youtube, kasus ini juga bisa diajukan sebagai tindak pidana.
Mertadi menyebut, dalam kasus kehilangan akun, bisa jadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemilik platform. “Saya kira semua YouTuber tahu bahwa ada regulasi yang sudah ditetapkan sebelum seseorang bisa menggunakan platform itu,” tegasnya.
Bisa jadi, takedown dilakukan karena adanya laporan dari pihak-pihak lain langsung kepada Youtube. Mengenai hilangnya akun ‘Case Closed’, dia menyatakan, belum pernah ada temuan dari patroli cyber Polda Bali maupun laporan dari pihak lain.
Sementara Ida Bagus Made Sutrisna dari Diskominfo Bali menyatakan, pihaknya selama ini lebih banyak melakukan tindak preentif (deteksi dini) dan preventif (pencegahan) untuk menghindari adanya pelanggaran aturan di media sosial dan khususnya Youtube. “Kewenangan untuk meminta takedown juga berada di Kementerian,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akun YouTube ‘Case Closed’ tiba-tiba menghilang. Padahal akun itu sudah menayangkan 18 edisi podcast yang diproduksi bersama timnya. Yang membuat penasaran, menghilangnya akun itu tanpa diserta peringatan terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang telah dilakukan. (ais)