PN Jadwal Ulang Eksekusi Tanah Ungasan

 PN Jadwal Ulang Eksekusi Tanah Ungasan

DIHADANG MASSA-Juru sita PN Denpasar dan pemohon eksekusi tidak bisa masuk obyek sengketa setelah dipadati massa.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-PN Denpasar melalui jubirnya, Gde Putra Astawa kembali buka suara terkait perkembangan eksekusi tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung yang gagal akibat ketidakhadiran aparat keamanan. Menurut Gde Putra Astawa, ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar Senin (14/2/2022) untuk eksekusi lagi belum dipastikan waktunya. Saat ini, juru sita dan panitera masih melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Polda Bali.

Sesuai hukum acara, sambung Astawa upaya eksekusi masih menjadi tanggung jawab juru sita dan panitera PN Denpasar. Sebab, eksekusi belum tuntas dilaksanakan. “Untuk sementara pelaksanaan eksekusi masih ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Astawa.

Astawa juga membeber alasan pihak kepolisian yang tidak menerjunkan anggotanya untuk mengamankan eksekusi pada Rabu (9/2) lalu. Disebutkan Polda Bali beralasan menunggu selesainya perlawan yang dilakukan pihak termohon eksekusi di PN Denpasar. Padahal, perlawanan itu sendiri disebutkan tidak menghalangi eksekusi. “Bahkan, upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) tidak menghentikan proses eksekusi, kecuali ada perintah khusus dari Mahkamah Agung,”sebut Astawa.  

Sementara itu, pemohon eksekusi Lie Herman Trisna terus meminta keadilan atas tanahnya di Desa Ungasan seluas 56.000 m2. Disebutkan, sebagai warga negara yang baik dirinya telah menjalani seluruh proses hukum untuk mendapatkan hak tanahnya tersebut. Meski sudah memenangkan perkara beberapa kali hingga tingkat MA (Mahkamah Agung), namun dirinya tak kunjung mendapatkan haknya.

Terakhir, pada Rabu (9/2), PN Denpasar yang akan melakukan eksekusi di lokasi terpaksa mundur karena dihadang massa. Parahnya lagi, tak ada satupun aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi yang tegang tersebut. “Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal,” ujarnya.

Herman pun mengaku sangat kecewa, lantaran perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi oleh massa. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Dikonfirmasi terpisah, Suryatin Lijaya selaku kuasa hukum Herman turut menyesalkan penundaan eksekusi itu. “Eksekusi itu wewenang pengadilan, sedangkan pihak kepolisian menjalankan tugas mengamankan jalannya eksekusi,”ujar advokat senior ini. (ais)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *