Penyidik Limpahkan BAP Korupsi Kredit Fiktif LPD Gerokgak

 Penyidik Limpahkan BAP Korupsi Kredit Fiktif LPD Gerokgak

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (18/5/2021) menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak tahun 2008 sampai  2015 atas nama tersangka MS, NM, KS kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A.Luga Harlianto ketiga berkas penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus LPD Gerokgak yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Khusus Denpasar tahun 2020 atas nama terpidana Komang Agus Putra Jaya.

Tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan 3 pengurus lainnya dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Propinsi Bali 8 Tahun 2002 jo Perda 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan jumlah kerugian keseluruhan Rp.1.264.866.000,-

“Dari 6 Pengurus LPD Gerokgak, 1 orang diantaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, 1 orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, 1 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti,”ujar Luga Harlianto.  Dengan pelimpahan ini, sambung Harlianto pihak jaksa memiliki waktu  7 hari untuk menentukan sikap. “Apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau ditemukan kekurangan yang disertai petunjuk kelengkapan berkas,”pungkas Harlianto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *