Pemprov Bali Izinkan Pengembangan Produksi Arak

 Pemprov Bali Izinkan Pengembangan Produksi Arak

DILEGALKAN-Minuman khas Bali diperbolehkan dikembangkan produksinya sesuai Perpres dan Pergub Bali.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Pemberlakuan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Senin 2 Pebruari 2021 menjadi angin segar produsen Arak Bali, brem, dan tuak. Minuman khas Bali itu  menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Hal itu ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam rilis resmi melalui Humas Provinsi Bali, Senin (22/2).

Dijelaskan, perpres tersebut menetapkan industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali,  Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Selanjutnya, Pemprov Bali memberlakukan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali. “Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak, brem , arak , produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,”ujar Gubernur Koster.

Dalam hal ini, Gubernur Koster akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. “Sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar. Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi,” kata gubernur dari PDIP ini. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *