Pelanggar Prokes Kembali Marak, 28 Orang Terjaring

 Pelanggar Prokes Kembali Marak,  28 Orang Terjaring

TERJARING-Petugas mendata pelanggar prokes yang terjaring saat razia Tim Yustisi Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan Denpasar Rabu (7/4). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 28 orang pelanggar 22 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,”pungkas Sayoga. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *