Pedofil asal Perancis Dituntut 12 Tahun Bui

 Pedofil asal Perancis Dituntut 12 Tahun Bui

Ilustrasi korban kasus kekerasan sekssual.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA- Warga Perancis, Emannuel Alain Pascal Mailet (53) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang tertutup yang digelar secara daring, Kamis (1/4). Kasi Penkun dan Humas Kejati Bali, A.Luga Harlianto dikonfirmasi mengatakan jaksa Bagus Putra Gede Agung dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Perlindungan anak.  “Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda 100 juta subsidair tiga bulan,” kata Luga Harlianto.

Dalam tuntutannya yang diajukan pada majelis hakim pimpinan Heriyanti, jaksa sambung Luga juga menyebutkan pertimbangan memberatkan terdakwa di kasus ini. Diantaranya tidak mengakui perbuatannya dan bertele tele. Kemudian korban merupakan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan bukan sebaliknya justru terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk mendekati korban. Sementara yang meringankan belum pernah dihukum.

Sebagaimana diberitakan perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang dikenal sebagai rekan bisnis. Saat itu ayah korban melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain disusul Emannuel. Saat di dalam toilet posisi korban berdiri dengan celana melorot sampai lutut sementara terdakwa berlutut di depannya.

Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Emannuel sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark. Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur  10 tahun di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul dengan dugaan telah disodomi terdakwa. Selain itu korban menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *