Pangkas Birokrasi, Aparat Penegak Hukum Se-Bali Terapkan e Berpadu

 Pangkas Birokrasi, Aparat Penegak Hukum Se-Bali Terapkan e Berpadu

PANGKAS BIROKRASI-Penadatanganan perjanjian kerjasama penerapan e-Berpadu di PT Denpasar antara PT Denpasar, Polda Bali, Kejaksaan, Kemenkumham dan BNNP Bali.

NETIZENINDONESIA.ID-Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mulai menerapkan  e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan instansi penegak hukum di Bali. Penandatangan kerjasama penerapan e-Berpadu dilaksanakan Rabu (14/12). Program e-Berpadu yang penerapannya diawali di lembaga pengadilan ini diklaim bisa memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan.

“Ada beberapa layanan dalam e-Berpadu yaitu pelimpahan berkas pidana, layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, permohonan ijin besuk,” ujar Ketua PT Denpasar, Mochamad Hatta di sela acara perjanjian kerjasama di aula PT Denpasar.

Ditegaskan, usai di-launching Mahkamah Agung (MA) pada Agustus lalu, seluruh daerah serentak melakukan sosialisasi bersama instansi penegak hukum. Sehingga pada Januari 2023 e-Berpadu sudah bisa diakses di seluruh Indonesia. “Tapi untuk di wilayah Bali hampir semua sudah menggunakan e-Berpadu karena sudah melalui uji coba dan cukup untuk bisa melaksanakan,” tegasnya.

Turut hadir dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan sosialisasi seluruh aparat penegak hukum di Bali yaitu Polda Bali, Kejaksaan, Kemenkumham dan BNNP Bali. (ais)

#e berpadu

#pt denpasar

#humas mahkamah agung

#penegak hukum

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *