Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Asal Rusia Dideportasi

 Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Asal Rusia Dideportasi

LANGGAR UU IMIGRASI-Pasutri asal Rusia dipulangkan ke negaranya setelah ketahuan memalsukan izin tinggal.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi 2 (dua) orang Warga Negara Rusia, Sabtu (26/2/2022) malam. Kedua warga Rusia   berinisial AP ,26, dan IB ,30 tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Diketahui Kedua WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.

“Keduanya dideportasi Sabtu malam karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan persnya, Minggu (27/2/2022).

Selain dideportasi, kedua warga asing itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  

Disebutkan, dari Bandara Ngurah Rai, kedua warga Rusia itu dinaikan pesawat maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moskow. Dua orang petugas Imigrasi Denpasar turut mengawal ketat keduanya hingga memasuki pesawat yang dijadwalkan akan lepas landas pukul 20.15 wita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk kembali menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. “Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar, apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas,”tegas Jamaruli Manihuruk.

Ditambahka Jamaruli Manihuruk, kedua WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan mendaftar via aplikasi Izin Tinggal Online https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan aplikasi IDe-ONSTAR https://imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id/reservasi .

Selanjutnya keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa, 22 Februari 2022. Dari pemeriksaan petugas, bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas tidak sesuai dengan sistem. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa kedua warga asing ini ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. “Sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,”pungkas Jamaruli Manihuruk. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *