Operasi Yustisi Prokes Jaring 17 Pelanggar

 Operasi Yustisi Prokes Jaring 17 Pelanggar
OPERASI PROKES-Petugas gabungan menggelar Operasi Prokes dengan menjaring 17 orang pelanggar.

DENPASAR-Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Gakkum Prokes) kembali dilaksanakan aparat gabungan, Senin (16/11). Operasi melibatkan anggota Pol PP, Polri, TNI, Dishub, Kades dan perangkat desa tersebut menyasar wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara tepatnya Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung. “Operasi ini menjaring 17 orang pelanggar,” ungkap Kasat Pol PP Denpasar, Dewa Anom Sayoga dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
Dari tujuh belas pelanggar tersebut Anom Sayoga menyebut sebanyak 12 orang dikenai sanksi denda 100 ribu karena kedapatan tidak membawa dan memakai masker.
Sementara bagi yang ketahuan membawa dan memakai masker tidak benar seperti di dagu atau di leher hanya dibina/diperingati. Ditambahkan Dewa Anom Sayoga, pihaknya bersama petugas gabungan akan tetap melaksanakan operasi yustisi gakkum prokes dalam waktu dan tempat berbeda. Hal ini dilakukan masih fluktuatifnya angka warga yang terpapar atau positif Covid 19. Selain itu masih banyak ditemukan warga beraktifitas diluar rumah atau pengguna jalan raya tidak mengenakan masker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan. “Kita harapkan warga mematuhi peraturan, disiplin prokes guna memutus penyebaran virus Covid 19,”imbuh Dewa Anom Sayoga.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *