Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Oknum Polisi Pemeras Cewek Jadi Tersangka
DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan oknum polisi yang diadukan MIS telah melakukan pemerasan dan pemerkosaan Selasa (15/12) lalu sebagai tersangka. “Teradu, Ryanzo Sudah kami tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 368 atau 369 KUHP,” ujar Direktur Reskrimum, Kombes Pol Dodi Rahmawan, dikonfirmasi Senin (21/12).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Propam Bali telah memeriksa Ryanzo yang berpangkat Briptu itu secara maraton sejak Jumat (18/12). Pemeriksaan juga dilakkan pada korban MIS. Keesokan harinya, Sabtu (19/12) penyidik melakukan olah TKP di kos korban Jalan Pulau Galang, Denpasar. Dari peeriksaan marathon dan olah TKP itulah penyidik akhirnya memberikan status tersangka pada anggota identifikasi itu.
Bukti kuat yang menjerat Ryanzo hingga berstatus tersangka adalah rekaman percakapan telepon dengan korban. Ryanzo dalam percakapan telepon tersebut memeras korban dengan meminta terus melakukan open BO dan dirinya sebagai aparat meminta jatah Rp 500 ribu dari korban yang tersangka sebut sebagai “bagi rezeki”.
Saat melakukan olah TKP, Polisi menemukan barang bukti seperti kondom yang digunakan tersangka Ryanzo saat memperkosa korban MIS. Tersangka turut pula memperagakan awal mula terjadinya pemerkosaan disertai pemerasan. Kejamnya lagi, selain memperkosa, tersangka Ryanzo juga mengambil uang korban 350 ribu dan ponsel milik temannya. (ton)