NEKAT! Oknum Penyidik Kejati Bernafsu Lelang Aset TN

 NEKAT! Oknum Penyidik Kejati Bernafsu Lelang Aset TN

MANGKRAK-Beberapa unit kendaraan hasil sitaan dari almarhum Tri Nugraha yang dikabarkan akan dilelang.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Puluhan aset bergerak maupun tidak bergerak yang disita penyidik Pidsus Kejati Bali dari almarhum Tri Nugraha (TN),53,dikabarkan akan dilelang. Informasi ini sudah sampai pula pada beberapa orang dekat TN di Denpasar. Bahkan, beberapa orang sudah sempat menghubungi pihak kejati guna mempertanyakan kebenarannya.Dikabarkan pula, aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar yang akan dileleng itu berupa kendaraan berbagai merk dan property di beberapa lokasi.

Khusus kendaraan dikabarkan beberapa unit diantaranya bukan milik TN melainkan milik organisasi maupun perorangan yang dititipkan di garasi TN. Karenanya, banyak orang mempertanyakan kebenaran informasi lelang ini. Terkait kabar tersebut, Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyebut Bagian Umum Kejati Bali sudah koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Dari hasil koordinasi dengan KPKNL, ada beberapa dokumen yang harus kami lengkapi. Salah satunya dokumen pendukung kepemilikan. Misalnya, kalau asetnya tanah harus ada sertifikat atau pipil,” ungkap A. Luga Harlianto dikonfirmasi Senin (5/7). “Intinya kami diminta optimal mencari dokumen pendukung tentang kepemilikan,” sambungnya.

Artinya aset TN akan dilelang dan tidak dikembalikan ke keluarga? Ditanya begitu, Luga langsung membantah. Dijelaskan, permintaan kelengkapan dokumen bukan untuk lelang. Tapi, untuk memastikan aset tersebut memang benar milik TN. “Karena dalam melakukan penyitaan, penyidik mengacu pada keterangan mendiang TN yang mengakui barang yang disita adalah miliknya,” ungkapnya.

Pihaknya dijelaskan akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait hasil koordinasi dengan KPKNL. Sebab, perintah koordinasi dengan KPKNL merupakan perintah Kejagung RI. “Jadi, lelang itu urusan lain. Kami hanya diminta melengkapi dokumen kepemilikan. Belum ada keputusan lelang atau dikembalikan ke keluarga,” tandasnya.

Mantan Kasi Datun Merauke itu mengaku pimpinan di Kejati Bali maupun Kejagung RI sangat berhati-hati menangani kasus ini. Ini karena sampai sekarang belum ada dasar hukum penanganan aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang meninggal sebelum diadili. Berbeda dengan perkara yang sudah jelas aturan hukumnya. “Sekarang ini terjadi kekosongan hukum. Maka, pimpinan di Kejati maupun Kejagung sangat berhati-hati. Jangan sampai di kemudian hari ada permasalahan terkait kepemilikan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus TN ditangani penyidik Pidsus Kejati Bali, Anang Suhartono. Penyitaan aset dilakukan penyidik menjelang penyidikan rampung. Sayangnya, paska penyitaan aset terdiri dari 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan, tersangka TN meninggal bunuh diri di toilet Kejati Bali menjelang dibawa ke LP Kerobokan.  Kini aset bergerak disimpan di Rupbasan, sedangkan aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung masih di bawah pengawasan Kejati Bali.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *