Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Miris…Uang LPD di Bali 1,9 M Ludes, Duitnya Dipakai Ketuanya Bayar Utang

MASUK BUI-Kartini (pakai baju oranye) diperiksa jaksa saat pelimpahan dari penyidik di Kejari Badung.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali benar-benar kacau. Satu persatu terungkap adanya LPD kolaps lantaran uangnya habis dikuras pengurusnya. Terbaru, di LPD Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung,Bali yang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Dalam kasus ini, IA Nyoman Kartini selaku mantan ketua LPD didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Gede Agus Suraharta melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana LPD untuk kepentingan pribadi antara tahun 2011 sampai 2018. ”Dakwaan sudah dibacakan dengan majelis hakim diketuai Gde Putra Astawa. Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi mulai selasa lalu,”kata Kasi Intel Kejari Badung, Gede Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Modus operandi terdakwa dalam mengeruk uang LPD kata jaksa dengan memanipulasi catatan keuangan. Uang yang seharusnya masuk kas diambil untuk melunasi pinjaman pribadi pengurus LPD di lembaga keuangan lain. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan dan uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan. Terdakwa juga membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu atau seolah-olah sehat dari 2011 hingga 2016. Total penyalahgunaan dana LPD akibat perbuatan mereka mencapai Rp 1.954.769.383,20.
Perbuatan terdakwa sebut jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ais)