Mediasi, Dewi Persik Penuhi Panggilan Polisi

 Mediasi, Dewi Persik Penuhi Panggilan Polisi

MEDIASI-Dewi Persik akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait laporannya terhadap seseorang yang menghinanya lewat medsos.

NETIZENINDONEIA.ID-Pedangdut Dewi Persik memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik. Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka,” ujarnya dilansir dari webhumaspolri.

Ia mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat. “Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini,” tuturnya.

Ia hanya menyampaikan datang bersama sang ibunda untuk memenuhi undangan pihak kepolisian, saat disinggung soal mediasi. “Kuncinya ada di mami saya,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial (W) sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Dewi Persik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Tidak ditahan, dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. “Jika ancaman hukuman pas lima tahun baru bisa ditahan,”pungkasnya. (nto)

#Humas Polri #Dewi Persik

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *