Masih Trauma, Korban Tolak Maafkan Peltu Muhaji

 Masih Trauma, Korban Tolak Maafkan Peltu Muhaji

TRAUMA-Hotmasi (istri) Hendra diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Militer dengan terdakwa Peltu Muhaji (baju loreng).

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Peristiwa penyegelan rumah Hendra di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18 Sesetan, Denpasar, 2 Oktober 2020 masih diingat betul oleh Hotmasi Lormina Situmorang. Istri Hendra itu mengaku masih trauma, takut bila mengingat kejadian sekitar pukul 15.00 wita itu. Pengakuan wanita paruh baya ini disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer III-14,Denpasar, yang diketuai Letkol Chk (K) Silveria Supanti,SH,MH Kamis (16/9/2021).

Dalam keterangannya sebagai saksi terdakwa Peltu Muhaji, saksi Hotmasi Lormina Situmorang mengatakan saat kejadian, terdakwa bersama beberapa orang tak dikenal membawa bener rangka besi ukuran besar dan langsung menutup pagar yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk rumah. Sebelum rangka bener dibor dan pintu digembok terdakwa dari luar, saksi bersama anaknya minta keluar rumah. “Saya panas panasan di luar makan minum dikasih tetangga. Ke toilet juga numpang tetangga,”aku saksi.

Diluar rumah, saksi melihat terdakwa memasang bener berisi tulisan pengumuman tanah yang ditempati Hendra adalah miliknya. Setelah memasang bener terdakwa berfoto didepannya dan meninggalkan tempat. “Papan bener dibuka pakai gerinda oleh polisi sekitar pukul 11 malam.saya ingatnya kombes yang membuka,” sebut saksi.

Selain polisi, ada tentara datang ke lokasi kejadian. “Saya tidak bisa lihat jelas saat membuka gembok, saya dibelakang hanya lihat kepala saja,” sambung saksi.

Selama penyegelan, imbuh saksi banyak kerugian yang dialami. Anak saksi paling besar tidak bisa mengajar  sebagaimana telah dijadwalkan. Saksi juga tidak bisa melakukan aktivitas membuat kue untuk dijual ke pasar. Ayah mertua saksi, Hadi tidak bisa leluasa melayani pembeli mi buatannya.

Ketika ditanya Oditur maukah memaafkan terdakwa saksi menyatakan “Saya tidak mau memaafkan, saya serahkan pada undang-undang dan hukum yang berlaku saya masih trauma sampai sekarang”.

Anehnya dalam sidang lanjutan itu, saksi sempat diminta pendapat oleh penasihat hukum terdakwa Yudi Candra terkait kepemilikan tanah.  Namun saksi menjawab tidak tahu. “Apakah sewa menyewa tanpa bukti kepemilkan diperbolehkan,” tanya PH terdakwa. “saya tidak tahu,” jawab saksi.

PH terdakwa masih mengejar lagi dengan meminta pendapat kedatangan Pol PP? “Saya tidak tahu, saya bukan orang berpendidikan,, bapak kan lebih pintar,” jawab saksi kesal.

Sementara saksi kedua Djuni Djapimin, ibu Hendra. Saksi ini sidah berusia lanjut dan sedikit terganggu pendengarannya hingga haru dibantu oleh anaknya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *