Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Masih Beralasan Lupa Bawa Masker, 35 Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi

KENA SANKSI-Pelanggar prokes terjaring razia dikenai sanksi Push Up dan sebagian didenda.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kembali dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat operasi yustisi di Simpang Jalan Imambonjol – Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/1/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. “Saat dijaring kebanyaman pelanggar yang tidak menggunakan masker beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung tebih dari satu tahun,” katanya.
Sebagai efek jera, pelanggar yang dibina maupun didenda mendapat sanksi tambahan yakni push up di tempat. Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesadalahannya. Mengingat sampai saat ini pelanggaraan masih banyak dan kasus semakin meningkat sehingga pihaknya akan terus dilakukan penertiban protokol kesehata. Jika ada ya g melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (ais)