Langgar Prokes, Rapid Test Antigen di Tempat

 Langgar Prokes, Rapid Test Antigen di Tempat

LANGGAR PROKES-Satgas Covid memeriksa warga yang ketahuan melanggar prokes saat razia.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA- Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 4 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada saat penertiban di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Senin  (8/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya negatif.  Rincianya, dari 22 orang pelanggar yang dijaring, 11 diantaranya dikenai sanksi denda di tempat karena tidak mengenakan masker dan 11 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 4 orang saja,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya  dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. “Saya tak henti hentinya mengajak kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, dengan begitu kita bisa terhindar dari paparan virus covid 19,” kata Sayoga. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *