Langgar Prokes, 9 Pengendara Dikenai Sanksi

 Langgar Prokes, 9 Pengendara Dikenai Sanksi

BANDEL-Tim Yustisi Denpasar menjatuhkan sanksi pada warga yang ketahuan melanggar prokes.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA–Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melakukan razia guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/kelurahan dilaksanakan pemantauan di beberapa titik diantaranya di seputaran Jalan Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (19/4/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol kesehatan. “Adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan prokes kali ini didapati sebanyak 9 orang pelanggar prokes. Dari 9 pelanggar, 8 orang diganjar denda dan 1 pelanggar prokes diberikan edukasi dan pembinaan sehingga dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan dan keamanan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *