Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Langgar Prokes, 9 Pengendara Dikenai Sanksi
DENPASAR,NETIZENINDONESIA–Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melakukan razia guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/kelurahan dilaksanakan pemantauan di beberapa titik diantaranya di seputaran Jalan Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (19/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol kesehatan. “Adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan prokes kali ini didapati sebanyak 9 orang pelanggar prokes. Dari 9 pelanggar, 8 orang diganjar denda dan 1 pelanggar prokes diberikan edukasi dan pembinaan sehingga dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.
Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan dan keamanan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. (ais)