Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Langgar Prokes, 25 Orang Penumpang Diharuskan Isolasi Mandiri

RAZIA-Petugas Yustisi Denpasar merazia penumpang angkutan yang melanggar prokes saat penerapan PPKM Darurat.
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Hari kedua pelaksanaan PPKM) Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban di beberapa titik di Kota Denpasar, Minggu (4/7/2021). Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penertiban itu dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Jalan Gunung Galunggung- Jalan Cokroaminoto Denpasar, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Puputan Badung, dan Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Dalam kegiatan ini Tim Yustisi telah memeriksa para pelaku perjalanan atau penduduk non permanen yang berasal dari luar Pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum. Dari operasi ini, sebanyak 25 orang terjaring karena salah menggunakan masker. “25 orang tersebut dibina dan harus mengikuti isolasi mandiri di tempat tujuan masing masing,”tegas Anom Sayoga.
Guna mengantisipasi penularan covid 19. dalam penertiban ini pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan langkah tersebut diharapkan penularan covid 19 bisa dicegah. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.(ais)