Langgar PPKM Darurat, Tiara Dewata Terancam Sanksi

 Langgar PPKM Darurat, Tiara Dewata Terancam Sanksi

RAZIA PPKM-Tim Yustisi memeriksa swalayan Tiara Dewata yang diketahui belum menaati aturan PPKM Darurat.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Forkopimda Kota Denpasar melakukan patroli dan pengawasan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021). Kegiatan yang bertujuan memastikan mobilitas masyarakat mentaatii aturan PPKM Darurat ini menyasar tiga lokasi sektor esensial diantaranya Pertokoan Tiara Dewata, Kantor Grapari Telkomsel dan Level 21 Mall.

Disela monitoring, Walikota Jaya Negara mengatakan kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.  “Kegiatan ini bertujuan memonitoring sektor-sektor esensial dimana pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak 50% apabila ditemukan sektor esensial yang membandel akan diperingati dan juga diberikan sanksi kepada pemilik usaha tersebut,” kata Wakil Walikota Arya Wibawa. Terkait satu Swalayan yang masih mempekerjakan karyawannya seratus persen Arya Wibawa meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga untuk memanggil penanggung jawab Swalayan untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut Agus Arya Wibawa mengatakan langkah ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang masih padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada sektor esensial diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus covid-19. 

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan setelah pemantauan ini akan dilaksanakan evaluasi bersama Forkopimda.  “Peringatan yang keras akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan Work From Home (WFH) serta pengaturan kunjungan pengunjung, apabila masih belum ada perubahan maka akan dilakukan tindakan tegas,” Kata Jansen Avitus Panjaitan.

Dalam kesempatan tersebut rombongan Forkopimda memberikan peringatan kepada pihak Pengelola salah satu Swalayan karena belum menerapkan  aturan Work From Home (WFH) 50 persen serta pengaturan kunjungan pengunjung.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *