Komplotan Pengedar Upal Lintas Provinsi Debekuk

 Komplotan Pengedar Upal Lintas Provinsi Debekuk

SINDIKAT UPAL-Polisi menangkap sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dengan barang bukti puluhan juta.

NETIZENINDONESIA.ID-Polres Badung menggungkap kasus peredaran uang palsu (upal) puluhan juta. Dari kasus ini, sebanyak enam orang pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pertama dilakukan pada Eko Triwaluyo alias Erik ,41, asal Probolinggo, Jawa Timur dan Yohanes Kurniawan Prasetyo alias JO, 38, asal Bekasi di kawasan Denpasar, Jumat 25 November 2022.

Dari tangan kedua pengangguran ini, ditemukan barang bukti upal 82 lembar sebesar Rp 8,2 juta. “Keduanya mengaku bahwa BB ini didapat dari orang bernama Alek. Kami langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, dikutip dari website humas polri, Jumat (08/12/2022).

Saat itu juga Miftahkul Alek Wibowo alias Alek ditangkap. Lelaki asal Kediri berusia 29 tahun ini diamankan di penginapannya di kawasan Kuta Selatan. Petugas menyita uang palsu dari 55 lembar atau sama dengan Rp 5,5 juta. Tersangka Alek pun bernyanyi tentang pelaku lain merupakan seorang wanita bernama Erma Mu’arogah, 51, asal Sidoarjo. Erma diamankan di kawasan Denpasar tanpa perlawanan.

“Dari tangan Erma disita 5 lembar upal Rp 500 ribu dari tangannya,” tegasnya. Dari keterangan para pengangguran yang telah diamankan, ternyata diketahui bawah para pelaku ini merupakan jaringan pengedar upal lintas provinsi. “Mereka jaringan sindikat pengedar upal lintas Provinsi,” paparnya. Tim lalu menggulung jaringannya di wilayah Gresik dan Mojokerto, Jawa Timur.

Beberapa hari kemudian tim amankan Mujiono alias Muji, 49, di kediamannya Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Petugas amankan 89 lembar uang palsu, atau sebanyak Rp 8,9 juta.

Terakhir disita 259 lembar uang palsu Rp 25,9 juta. “Sistemnya mereka berbelanja memggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan peroleh kembalian uang asli. Ini terjadi hingga warung-warung kelontong atau kios di desa-desa,” paparnya.

Dijelaskan total uang palsu yang diamankan sebanyak 490 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu rupiah. “Mereka adalah sindikat, dan kami masih dalami untuk mencari tahu siapa bosnya,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011, dengan hukuman penjara 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.(ais)

#polres badung

#humas polri

#uang palsu

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *