Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Kisah Warga Amerika Bunuh Ibu Angkat di Bali, Kalapas: Jadi Ikon di Lapas, Sukanya Makan Nasi Padang
DENPASAR, NETIZENINDONESIA– Masih ingat kasus pembunuhan warga Amerika yang jenazahnya dimasukan koper di Nusa Dua, Bali 2014 silam? Salah satu pelaku Heather Lois Mack langsung diusir dari Bali setelah menjalani hukuman 7 tahun,2 bulan penjara di Lapas Kelas II A Denpasar, Bali, Jumat (29/10/2021). Ada kisah menarik disampaikan Kalapas Perempuan Kerobokan Lili selama Heather menjadi warga binaan. “Dia bahkan mau pingsan dan gerogi. Tapi saya bilang jangan takut, semua akan baik-baik saja,” ujar Lili menjelang pebebasan Heather.
Selama menjalani hukuman, Heather disebutkan selalu aktif mengikuti semua program. Sosoknya menjadi ikon lapas, khususnya untuk model dan kegiatan fashion show. Heather juga aktif mengajari warga binaan lain belajar dance. ” Teman-temannya banyak diajarkan dance. Dia sudah bisa bahasa Bali dan Indonesia. Dia suka makan nasi Padang. Katanya NKRI yang buat dia jadi baik,” tuturnya.
Pembunuhan terhadap Sheilla Ann Bon Weiss Mack dilakukan Heater Lois Mack dan kekasihnya Tommy Schaefer di salah satu hotel di Nusa Dua, Badung, Bali tahun 2014 silam. Motifnya hubungan asmara keduanya tidak direstui korban. Untuk menutupi kejadian tersebut, jasad korban ditaruh di dalam koper berukuran besar. Mereka memasukkan koper tersebut ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Heather sendiri sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan kekasihnya divonis 18 tahun penjara.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Heather Lois Mack yang dilahirkan di Illinois,USA, 11 Oktober 1995 lalu ini diserahterimakan ke Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, sembari menunggu pendeportasian. Untuk anak Heather akan ikut dipulangkan dimana saat ini sudah ada fotokopy passportnya dan tiket keberangkatan. Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat Selasa, 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines transit sebentar di Seoul, Korea Selatan. “Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi,”tegas Jamaruli Manihuruk.(ais)