Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Ketua Panti Asuhan di Buleleng Bali Ditahan, Terungkap Aksi Kekerasan terhadap Anak Asuh

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman merilis pengungkapan kasus kekerasan anak Panti Asuhan di Buleleng Bali.
NETIZENINDONESIA.ID–Polres Buleleng resmi menahan JMW (57), Ketua Yayasan Panti Asuhan Ganesa Sevanam, atas dugaan kekerasan fisik dan kejahatan seksual terhadap sejumlah anak asuh.
Penahanan dilakukan sejak Selasa, 31 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap para korban.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban berinisial M (16) melapor ke polisi pada 27 Maret 2026. Dari laporan tersebut, terungkap dugaan tindak pidana yang telah berlangsung dalam waktu lama selama panti asuhan beroperasi.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pengungkapan bermula dari insiden kekerasan fisik yang dialami korban pada 26 Maret 2026.
Saat itu, tersangka mengumpulkan anak-anak panti dan melakukan aksi kekerasan di hadapan mereka. Korban dicambuk berulang kali menggunakan kabel listrik putih, bahkan dicekik dengan kabel yang sama.
“Perbuatan itu dilakukan di depan anak-anak asuh lainnya,” ujar Ruzi, Kamis (2/4/2026).
Aksi kekerasan dipicu karena korban diketahui keluar panti tanpa izin. Namun, di balik itu, tersangka diduga sengaja menciptakan suasana teror agar anak-anak lain tidak berani melawan atau melapor.
Setelah kejadian, korban langsung dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya.
Terungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berulang
Setelah berada di lingkungan aman, korban mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh tersangka, dengan kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Februari 2026.
Mendapat keterangan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat mengamankan anak-anak panti lainnya guna mencegah intimidasi lanjutan.
Penanganan dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Sosial, psikolog, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Hasil pendalaman kasus mengungkap jumlah korban mencapai tujuh orang, dengan berbagai bentuk kekerasan.
Di antaranya:
- M (16): korban kekerasan fisik dan persetubuhan
- A (12): korban persetubuhan di lingkungan panti
- D (16) dan S (17 saat kejadian): korban pencabulan
- T (21): korban kekerasan seksual sejak usia anak
Sebagian besar peristiwa terjadi di dalam lingkungan panti asuhan, sementara beberapa lainnya terjadi di sejumlah lokasi seperti penginapan di Denpasar, Tabanan, dan Badung.
“Tersangka memanfaatkan posisi dominannya untuk menekan korban agar tetap bungkam,” jelas Ruzi.
Polisi telah melakukan visum terhadap para korban dan menyita barang bukti berupa kabel listrik yang digunakan untuk menganiaya, serta pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Statusnya sebagai pengasuh dan pendidik menjadi faktor pemberat dalam kasus ini.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menerapkan mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing) bagi masing-masing korban.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pemeriksaan saksi dan penelusuran lebih lanjut,” tegas Kapolres.(*)