Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
KERAS, Arteria Dahlan Adukan ke JA Ada Kajari Ketut Bermasalah

KERAS-Arteria Dalan menyinggung maraknya mafia tanah di Bali ketika Raker bersama Jaksa Agung ST Burhanudin.
JAKARTA,NETIZENINDONESIA-Kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik yang didakwakan pada pengusaha Zainal Tayeb dibahas anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini terang-terangan menyoroti kejanggalan kasus yang menjerat Zainal Tayeb hingga mendekam dalam penjara. Dalam raker yang disiarkan TV Parlemen, Arteria Dahlan menyebut di Jakarta dan Bali itu mafia tanahnya luar biasa. Di Bali itu pemilik tanah yang membangun rumah, sekarang masuk penjara. Masuk penjara. Dipenjarain sama siapa? Sama orang yang minta kerja sama dia, keponakannya sendiri. “Saya sudah bawa juga teman-teman komnas HAM, temen-temen dari dunia internasional pak, beberapa pemerhati hukum untuk mencermati kasus ini,”ujar Arteria Dahlan pada jaksa agung.
Itu aja kejarinya namanya Ketut ngaku ngaku orangnya Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan), kacau itu pak. Itu di Bali buat masalah, sekarang buat masalah lagi. Kalau serius ditindak itu. Gak beres itu. Nah mafia tanah ini juga sama di polisi. Kami mohon ini dicermati betul. Kami akan bawa pemerhati untuk masalah mafia tanah di Bali. Arteria menyoroti pula dalam kasus ini, pelimpahan dari penyidik Polres Badung pada jaksa penuntut umum di Kejari Badung hingga ke PN Denpasar super kilat, kurang dari 24 jam.
Zainal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5) tahun. Majelis hakim PN Denpasar diketuai Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat ditingkat banding yang memutuskan sama dengan PN Denpasar. Atas putusan ini, Zainal Tayeb menempuh upayah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (*)