Kemenhukum dan HAM Patenkan Arak Bali

 Kemenhukum dan HAM Patenkan Arak Bali

SERTIFIKAT PATEN-Menteri Yasonna menyerahkan sertifikat paten pada Gubernur Koster di Art Center.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Arak Bali resmi resmi mendapat hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk asli Bali. Penyerahan sertifikat dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kepada Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddi Harris dan Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Art Center, Denpasar, Jumat (5/2). Selain arak Bali, beberapa tarian, kain tenun endek juga mendapatkan hak paten. “Untuk itu atas nama Kementerian Hukum dan HAM, saya ucapkan terimakasih atas determiasi Gubernur Bali mendaftarkan kekayaan intelektual di daerah Provinsi Bali,” kata Yasonna dalam sambutannya.

Yasonna menuturkan, banyak manfaat yang didapat dengan mematenkan Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk kebudayaan Indonesia, salah satunya tentu memberikan perlindungan hukum agar terhindar dari klaim negara lain terhadap produk asli Indonesia.” Buat desain kemasan botol yang bagus, dan jangan semua produksi dijual. Harus ada yang disimpan dalam waktu lama. Bila itu dilakukan harganya bakal mahal sekali seperti whiskey atau wine,”pesan Yasonna Laoly.

Menteri dari PDIP itu menambahkan, apabila arak dikemas dengan baik tentu akan meningkatkan nilai jualnya. Dikarenakan mengandung alcohol, arak apabila disimpan dalam waktu lama akan mengurangi rasa asamnya. “Kasih saja campuran sedikit dengan beberapa varian, pasti banyak tertarik apalagi bisa untuk membantu mencegah virus corona,” kata Yasonna Laoly.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menyambut baik langkah Menkumham perihal sertifikat HKI. “Terima kasih kami sampaikan juga ke Pak Menteri, usulan kami untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual bapak setujui. Dengan demikian, setelah memiliki sertifikat perlindungan seperti ini, pertama warisan budaya itu akan terjaga. Tidak bisa dimanfaatkan oleh semua pihak secara sembarangan,” tutur Gubernur Koster. (ton)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *