Kejati Tahan Empat Pembobol BPD Cabang Badung

 Kejati Tahan Empat Pembobol BPD Cabang Badung

KASUS KREDIT FIKTIF-Salah seorang pelaku pembobol kredit fiktif BPD diborgol usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Berkas perkara kasus kredit fiktif modal kerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Badung, Bali telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Pidsus Kejati Bali. Karena itu, penyidik, Selasa (15/11) melimpahkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut ke penuntut umum di Kejati Bali. Keempat tersangka itu berinisial IMK, SW,IKB dan DPS.

“Empat orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Badung dan langsung ditahan di LP Kerobokan, sedangkan  IMK di Rutan Tabanan karena ada perkara lain. Ke empat tersangka dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19. Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang dan dokumen tanah bangunan,”ujar Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum maka kewenangan penanganan perkara telah beralih. Tersangka SW, IKB dan DPS dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung hari ini hingga 20 (dua) puluh hari ke depan.

“DPS dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan. Untuk T IMK dikarenakan masih berstatus tahanan dalam perkara lain di Rutan Tabanan,”sambung Luga Harlianto.

Tersangka IMK, SW dan  DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Akibat perbuatan ke-empat tersangka, Negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp. 4,8 Milyar.

Selama penyidikan, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah  Rp 1,650 Miliar. Uang tersebut telah disita oleh penyidik. Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah  6 bidang tanah yang berlokasi di monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh penyidik. Harapannya uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini BPD Bali Cabang Badung. (nto)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *