Kejati Beber Penyerobot Tanah Kejari Tabanan

 Kejati Beber Penyerobot Tanah Kejari Tabanan

BEBER KASUS-Luga Harlianto (berdiri) menyampaikan perkembangan kasus tanah kantor Kejari Tabanan.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Kejaksaan Tinggi Bali membeber pelaku penyerobot tanah milik Kejari Tabanan,Bali. Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kejari Tabanan memiliki aset  tanah dari Gubernur Bali yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak 1974. Tanah tersebut statusnya tanah negara sejak Desember 1968.

Diatas tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997 tepatnya saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim tanah tersebut miliknya. Karenanya, mereka mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang dikelola IKG, PM dan MK. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara diatas tanah aset Kejari Tabanan tanpa ada alas hak yang sah. WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan tanah itu. Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Keenam tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.‘’Penyelidikan kasus ini dimulai akhir 2020. Langkah-langkah persuasif telah dilakukan agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan namun tidak diindahkan dan justru tetap menguasai sekaligus mendirikan bangunan,”ujar Luga Harlianto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *