Kejagung Kembali Tangkap Tersangka Kasus Impor Garam Industri

 Kejagung Kembali Tangkap Tersangka Kasus Impor Garam Industri

MASUK RUTAN-Tersangka YN ditangkap penyidik Pidsus Kejagung kasus impor garam industri. (foto:Puspenkum Kejagung).

NETIZENINDONESIA.ID-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Khusus Kejagung menangkap YN tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Tersangka YN diamankan Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan ia tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka YNditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

” YN merupakanDirektur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir dari web puspen kejagung, Jumat (25/11/2022).

Sementara itu untuk jumlah kerugian yang dialami oleh negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Adapun peran YNdalam perkara ini sebagai Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan. Hal itu sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI tetapi malah alihkan menjadi garam konsumsi.

Dengan ditetapkannya tersangka YNmaka jumlah tersangka dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri menjadi 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT,  SW alias ST. (nto)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *