Kasus Tabrak Lari Tewaskan Aipda Kadek Sudi di Bali Utara: Pengadilan Vonis Sopir Truk 1 Tahun 2 Bulan

 Kasus Tabrak Lari Tewaskan Aipda Kadek Sudi di Bali Utara: Pengadilan Vonis Sopir Truk 1 Tahun 2 Bulan

Admad pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polres Buleleng divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

NETIZENINDONESIA.ID-Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Ach Heru Prastiko (27), pelaku tabrak lari asal Tuban, Jawa Timur.

Heru Prastiko terbukti sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan Aipda Kadek Sudi Andnyana (40), anggota Polres Buleleng.

Majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan menyatakan Heru terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta menyebabkan korban yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia.

Sementara yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum dan adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Singaraja–Seririt KM 15,3, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.

Saat kejadian, Heru mengemudikan truk Mitsubishi bernomor polisi S 8718 HN dari arah Singaraja menuju Seririt.

Dari arah berlawanan melaju Yamaha NMax DK 2626 UAA yang dikendarai Aipda Kadek Sudi Andnyana. Benturan keras pun tidak terhindarkan.

Korban terpental dan mengalami luka berat, sebelum akhirnya meninggal dunia pada pukul 20.27 WITA setelah mendapat perawatan medis.

Terdakwa lantas kabur ke luar Bali hingga akhirnya ditangkap di Demak Jawa tengah. (ton)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *