Kasus Sewa Rumjab, Eks Sekda Sebut Ada SK Bupati

 Kasus Sewa Rumjab, Eks Sekda Sebut Ada SK Bupati

KASUS RUMJAB-Dewa Ketut Puspaka didampingi kuasa hukumya Agus Sujoko usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Penyidik Kejati Bali, Selasa (23/3) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus sewa rumah jabatan (rumjab) di Pemkab Buleleng yang terindikasi masuk ranah pidana korupsi. Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi mengatakan ada dua rumjab yang tengah disidik kejati. Rumjab pertama ditempati Dewa Ketut Puspaka sewaktu menjabat 2014-2020 dan kedua ditempati Wabup Buleleng saat ini. “Laporannya dan sprindiknya sama, dari pemeriksaan ini diharapkan ada gambaran jelas hingga bisa dinaikan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus untuk mencari tersangkanya,”ujar Luga Harlianto.

Dibeberkan Luga Harlianto, pemeriksaan memakan waktu cukup lama sekitar 7 jam,dimulai pukul 10.00 wita. Selain Dewa Puspaka, penyidik juga memanggil istri Wabup Sutjidra yakni IA Wardhany dan tiga pegawai Pemkab Buleleng. Dewa Puspaka dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Ditemui usai pemeriksaan Dewa Puspaka didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan menghormati proses hukum. Dirinya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik sehingga dirinya sangat nyaman menjalani pemeriksaan. “Saya diperiksa di ruang yang nyaman dengan penyidik yang profesional. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Ketika disinggung materi pemeriksaan, Dewa Puspaka enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan semua pada proses yang sedang berjalan. “Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Sujoko mengatakan Dewa Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu tiba-tiba diakhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif  Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.

Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantah. Dia menyebut penganggaran rumah jabatan sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran disusun berdasar Permendagri nomor 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013. “Dari salah satu poin surat kementrian dalam negeri ini dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, pemerintah Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa,” jelas Agus Sujoko.

Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya. “Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” lanjutnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *