Kasus Keponakan Lawan Paman, Hedar Akui tidak Ada RUPS

 Kasus Keponakan Lawan Paman, Hedar Akui tidak Ada RUPS

TOLAK KETERANGAN HEDAR-Zainal Tayeb didampingi tim kuasa hukum jalani sidang di Kejari Badung.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Hedar Giacomo Boy Syam akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdoni sebagai saksi sidang perkara promotor tinju profesional,Zainal Tayeb. Sidang yang digelar secara online itu berlangsung panas. Hedar yang masih ada hubungan keluarga dengan Zainal Tateb  memberikan keterangan bertolak belakang dengan saksi sebelumnya. Menurut Hedar, persoalan ini berawal dari adanya perbedaan luas tanah di Cemagi, Mengwi, Badung antara yang tertuang dalam akta 33 dengan 8 SHM atas nama Zainal Tayeb.

Dalam akta 33 yang diantaranya berisi klausul kerjasama antara Zainal selaku pemilik tanah dengan Hedar selaku pengelola tertulis luas tanahnya 13.700 meter persegi. Tapi kata Hedar setelah dihitung sesuai SHM luasnya hanya 8 ribu meter persegi lebih sedikit. Perhitungan itu tidak dilakukan oleh BPN dan mengkroscek fakta dilapangan. ‘Setelah saya bayar ternyata luasnya kurang,”ujar Hedar. Keterangan ini jelas  dibantah oleh Zainal Tayeb. Malah, pengusaha kelahiran Mamasa, Sulawesi itu menyatakan tanahnya lebih dari yang tertera di akta 33.  

Kehadiran saksi Hedar ini membuat suasana sidang panas. Pihak penasihat hukum terdakwa saling adu interupsi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdoni dkk. Beberapa kali, ketua majelis hakim Wayan Yasa turun tangan melerai kedua belah pihak.  “Fokus saja pada pokok perkara persidangan, jangan debat kusir,” tegas hakim Wayan Yasa.

Kembali pada kesaksian Hedar, setelah tahu ada masalah luas tanah, dia mengaku meminta penjelasan pada Zainal dan notaris BF Harry Prastawa namun tidak ditanggapi. Dia lantas mengirim somasi ke Zainal hingga puncaknya melaporkan ke polisi. Keterangan Hedar ini jelas berbeda dengan notaris Prastawa. Notaris yang mengenal Zainal sejak 2008 menyebutkan telah memberikan kesempatan pada kedua belah pihak (Hedar dan Zainal) untuk memperbaiki klausul dalam akta 33.  Pihak Zainal pun mengaku sudah berusaha menghubungi Hedar namun kontaknya malah diblokir.

Pihak Dewi Tayeb selaku pemilik saham 20 persen di PT Mirah Bali Konstruksi atau Mirah Bali Property juga menyatakan tidak bisa menghubungi Hedar lagi. Padahal, Hedar diangkat sebagai direktur dalam perusahaan itu. Nah,Mila Tayeb pun mengejar tugas-tugas seorang direktur perusahaan, termasuk ada tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan perusahaan. Awalnya,saksi kelahiran 1982 itu menyatakan selalu ada RUPS. Mila dengan nada tinggi melontarkan pertanyaan hingga membuat Hedar sedikit emosi. Hakim pun turun tangan dan meminta ketegasan Hedar. “Ya tidak ada RUPS,”aku Hedar setelah didesak hakim.

Bantahan zainal Tayeb ini didukung Yuri Pranatomo,mantan karyawan Hedar bagian legal. Dia menegaskan proses pembuatan akta 33 berikut klausul didalamnya atas kesepakatan kedua belah pihak. “Saya disuruh pak Zainal dan Hedar membuat drafnya saja,”kata Yuri.

Setelah draf diketik selanjutnya diserahkan pada notaris Prastawa. Peristiwa seterusnya Yuri sudah tidak mengikuti lagi karena sudah diberhentikan. Akta itu sambung Yuri ditandantangani oleh Hedar dan Zainal disaksikan staff notaris. Terkait luas tanah 13.700 meter persegi tersebut kata Yuri merupakan turunan dari pemecahan 8 SHM atas hak Zainal Tayeb di Cemagi

. “Luas itu meliputi jalan perumahan, serta fasilitas umum, hanya belum dimasukkan lagi dalam akta,”jelas Yuri yang mengaku telah meminta ukur ulang ke BPN tapi tak dilakukan. Karena itu, sambung Yuri dalam akta khususnya pasal 9 ayat 2 disebutkan bila ada kekurangan akan diperbaiki (adendum). “Saya kerja direkrut oleh Pak Hedar, dan segala perintah berkaitan perusahaan dilakukan Pak Hedar, kalau saham perusahaan dimiliki oleh Pak Zainal dan istrinya,”tegas Yuri. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *