Kasus Dugaan Oknum Sulinggih Cabul Segera Disidang

 Kasus Dugaan Oknum Sulinggih Cabul Segera Disidang

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A. Harlianto.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Kasus dugaan pencabulan yang disangkakan pada oknum Sulinggih,IWM segera masuk meja pengadilan. Hal itu menyusul penyataan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Bali yang  menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap (P 21). Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali,Luga A. Harlianto dalam siaran persnya, Selasa (23/2).

Dijelaskan Luga, tersangka IWM disidik penyidik Polda Bali dengan sangkaan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka IWM tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

“Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap Senin, 22 Pebruari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali,”ujar Kasipenkum Luga A. Harlianto.

Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan tersangka yang menurut pengakuannya sebagai Sulinggih pada korban atas nama KYD. Selanjutnya jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. “Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak,”imbuh Luga A. Harlianto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *