Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara
JAKARTA, NETIZENINDONESIA-Mengejutkan, musisi Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus penghinaan terhadap Adam Deni. Tim penuntut umum,, I Gede Eka dkk mengungkapkan ada beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutan ini. Pertimbangan memberatkan ucapan Jerinx kepada Adam Deni Gearaka itu dinilai menimbulkan rasa rakut.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya,” ujar jaksa I Gede Eka H saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jumat (18/2/2022).
Status Jerinx, yang merupakan residivis diilai juga memberatkan. Diketahui, Jerinx pernah dipenjara karena kasusnya dengan IDI di PN Denpasar. “Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata jaksa.
Adapun pertimbangann meringankan, selama persidanga, Jerinx dinilai bersikap sopan. Jerinx juga sudah menyesal. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban, dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkanya,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (NI-01)