Jaksa Sebut Jerinx Terbukti Bersalah, Gendo: Kami Apresiasi Putusan MA

 Jaksa Sebut Jerinx Terbukti Bersalah, Gendo: Kami Apresiasi Putusan MA

PUTUSAN-Kuasa hukum Jerinx, Wayan ‘Gendo’Swardana mendatangi PN Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tim Penasihat Hukum I Gede Aryastina alias  Jerinx yang dikoordinatori I Wayan ‘Gendo’ Suardana mendatangi PN Denpasar, Selasa (18/5/2021) guna mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemohon Kasasi I dan menolak kasasi Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Gendo menjelaskan bahwa Jerinx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka Jerinx tidak melakukan kasasi. Artinya sambung Gendo, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU. “Yang ngotot Kasasi adalah jaksa, Jerinx Defensif”, tuding Gendo.

Lebih jauh Gendo menegaskan penolakan kasasi JPU itu bermakna MA telah menolak dalil kasasi jaksa sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Nanti bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa. “Kami apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis Jerinx pidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami, sejatinya Jerinx layak divonis bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyatakan putusan Makamah Agung tersebut mengandung makna terdakwa I Gede Aryastina Als. Jrx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan. Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa  pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina als Jerinx tidak bersalah. “Langkah selanjutnya jaksa segera melakukan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status I Gede Aryastina Als. Jrx berubah dari terdakwa menjadi terpidana,”kata Luga Harlianto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *