Jaksa Hentikan Kasus Kadek Astawa, Maling Uang 3 Juta Untuk Beli Obat Anak

 Jaksa Hentikan Kasus Kadek Astawa,  Maling Uang 3 Juta Untuk Beli Obat Anak

DAMAI-Kadek Joni Astawa (rompi merah) bersama Kajari Imran Yusuf di Kejari Badung.

NETIZENINDONESIA.ID-Kadek Joni Astawa bisa bernafas lega. Kasus pencurian yang disangkakan akhirnya dihentikan jaksa Kejari Badung, Imam Ramdhoni. Hal itu dikarenakan permohonan restorative justice (RJ) disetujui oleh Kajari Badung Imran Yusuf.

Informasi dari Kasi Intel Kejari Badung, Gede Made Bamaxs Wira Wibowo kasus tersebut berawal pada Sabtu 24 September 2022 tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Br. Busana Kelod Ds. Baha Kec. Mengwi, Badung. Saat itu dia melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka lantas mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam laci tersebut. Apesnya, pemilik warung tiba-tiba muncul melihat uang dalam genggaman tangan Joni Astawa jatuh berceceran di lantai. Seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

 Tersangka beralasan melakukan pencurian untuk mengobati anaknya yang sakit terkena luka bakar. Sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bekerja sebagai buruh akibat kecelakaan kerja. Untuk meminta ke mertuanya juga malu lantaran selama ini, mertuanya sudah banyak membantu keluarganya.

Dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan.  Dengan penghentian ini, tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembalikan,”ujar Bamaxs Wira Wibowo.

“Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka Kadek Joni Astawa dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarganya,”sambung Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (29/11/2022). (ais)

#Kejari Badung #Polres Badung

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *