Internet Ngadat, Sidang Zainal Tayeb Terhambat

 Internet Ngadat, Sidang Zainal Tayeb Terhambat

TERGANGGU SINYAL-Majelis hakim memeriksa saksi kasus Zainal Tayeb secara virtual.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Sidang lanjutan perkara Zainal Tayeb di PN Denpasar secara daring, Kamis (7/10/2021) terhambat. Itu dikarenakan jaringan internet lelet hingga mengakibatkan koneksi majelis hakim di pengadilan, terdakwa di Polres Badung dan tim jaksa di Kejari Badung terputus. Sesuai agenda, tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdoni dkk telah memanggil saksi untuk diperiksa diantaranya I Wayan Artika, karyawan PT Mirah Bali Konstruksi, Ketut Sutresna, IGN Made Sudiatmika (keduanya PNS BPN Badung), I Made Sukarma, staff notaris, BF Harry Prastawa, notaris dan Yuri Pranatomo.  Sementara saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam dijadwalkan akan diperiksa Selasa (12/10/2021) bersama Yuri Pranatomo yang pemeriksaannya ditunda.

Pada intinya, dari lima orang saksi itu memberikan keterangan hampir sama dengan saksi yang diperiksa sebelumnya. Saksi Artika hanya tahu ada perkara selisih luas tanah berdasarkan hitungan di 8 SHM tanah di Cemagi atas nama Zainal Tayeb semua. Saksi tidak pernah mengecek di lapangan maupun menghitung berdasarkan blok plan proyek. Keterangan senada disampaikan pegawai BPN Badung. Lagi-lagi saksi tidak mengecek data luas tanah di kantornya dengan kondisi di lapangan sesuai dengan buku tanah. “Kami tidak tahu ada permohonan pengukuran ulang atas selisih tanah itu, kita hitung luasnya sesuai SHM,”terang saksi.

Sementara saksi staff notaris, Sukarma turut mengaskan tidak adanya pengukuran ulang tanah meski sudah masuk laporan pidana. Adapun klausul dalam akta 33, dibuat sesuai dengan draf. Terkait hal ini, hakim Yasa sempat mempertanyakannya “mengapa draf perjanjian dibuat orang lain bukan notaris,”. “Saudara saksi jangan menutup nutupi, anda bisa dijebloskan ke penjara. Ini aneh masak orang lain yang membuat draf,”tegas hakim.

Sampai pemeriksaan saksi ini, majelis hakim kelabakan. Terdakwa Zainal Tayeb menghilang dari layar. Beberapa kali hakim memanggil pengusaha sekaligus promotor tinju tersebut. “Pak jaksa mana terdakwanya, kok tidak kelihatan,”ucap hakim. Dari suara dalam speaker yang suaranya putus-putus terungkap kalau jaringan internet ngadat. “Kalau begitu, pak jaksa, sidang mendatang terdakwa dibawa ke kejari saja, siapkan ruangan yang nyaman, kita tidak mau terganggu dengan sinyal,”perintah hakim Yasa pada tim jaksa.

Sementar saksi notaris Prastawa mengatakan akta 33 dibuat atas kesepakatan Hedar dan Zainal Tayeb. Sebelum ada akta, Zainal disebut sudah mengelola tanah di Cemagi untuk dibangun perumahan. “Akta itu dibuat sesuai draf yang bawa Yuri luasnya 13.700 meter persegi dengan harga permeter 4.500, totalnya sekitar 60 an miliar,”aku saksi.

Terkait adanya persoalan ini, saksi mengaku sudah meminta Hedar dan Zainal bertemu guna melakukan perbaikan sesuai bukti yang dimiliki kedua belah pihak namun sampai perkara ini sampai ke sidang hal itu belum dilakukan. “Di draf perjanjian kerjama bukan jual beli, saham PT dimiliki Zainal sedangkan Hedar  sebagai pengelola lahan dengan keuntungan bagi limapuluh lima puluh,”ujar saksi Prastawa.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *