Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Imigrasi Bali Deportasi Wanita Penyelundup Ribuan Tablet Narkotika Asal Thailand

DIDEPORTASI-MU Warga Thailand dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai-Suta dengan pengawalan petugas.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Kantor Imigrasi Bali mendeportasi wanita asal Thailand inisial MU ,35, yang selundupkan ribuan tablet narkoba dengan cara ditelan. MU dipulangkan ke negaranya usai dipenjara sekitar 11 tahun di Lapas Kerobokan, Bali. Dari hasil pemeriksaan, MU diketahui melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia bebas dari Lapas Perempuan II A LP Kerobokan pada 4 Januari 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (12/2/2022) malam.
Menurut Jamaruli, MU sebelumnya ditangkap 16 Desember 2010. Kala itu, MU tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir di terminal kedatangan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat MU. “Dia lantas dibawa ke ruang pemeriksaan dan ke rumah sakit,” ucapnya.
Setibanya di rumah sakit, perut MU dipindai dengan alat khusus. Hasilnya, ditemukan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkoba dan 2,68 gram Methamphetamine atau sabu-sabu (SS). “Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MU ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan,” ucap Jamaruli.
Di persidangan, MU mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali. Dan hakim memutuskan MU bersalah kemudian menjatuhkan putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun.
Lebih lanjut diungkapkan Jamaruli, setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MU bebas dari Lapas Kerobokan. Selanjutnya dia diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 04 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah MU didetensi selama 37 hari, kemudian diterbitkan Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Selanjutnya, MU dideportasi, Sabtu (12/2). MU menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar–Jakarta, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Babay. (ais)