Herry Wirawan, Guru Ngaji yang Tiduri Belasan Muridnya Dituntut Mati

 Herry Wirawan, Guru Ngaji yang Tiduri  Belasan Muridnya Dituntut Mati

KEJI-Penuntut umum akhirnya menuntut hukuman mati dan kebiri kimiawi pada Herry Wirawan.

BANDUNG, NETIZENINDONESIA- Oknum guru ngaji Herry Wirawan yang didakwa memperkosa belasan muridnya hingga hamil dituntut hukuman mati, Selasa (11/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tuntutan tersebut diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. “Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Asep N Mulyana seusai sidang.

Selain hukuman mati, tim penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren Madani Boarding Schol yang dikelola oleh Herry Wirawan.

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan yang dinilai memberatkan menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kedua, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. Adapun pasal yang dinyatakan terbukti adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *