Habis Kelabuhi Cewek, Brimob Gadungan Curi Mobil

 Habis Kelabuhi Cewek, Brimob Gadungan Curi Mobil

DITANGKAP-Ivanko dibekuk dengan BB mobil dan seraga Brimob.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Ivanko Anawaru (33) warga Waingapu, Sumba, NTT hanya bisa pasrah dimasukkan jeruji besi dengan kedua kaki terluka bekas tembakan petugas. Itu baru hadiah awal akibat mencuri mobil dan mengaku sebagai anggota Brimob Polri. Ulah Ivanko itu terungkap atas laporan korban Dionesius Julianto (21) warga Padangsambian, Denpasar yang melapor kehilangan satu unit mobil Honda BRV. Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa  Putu Gede Anom, Minggu (27/12) Ivanko Anawaru dibekuk di tempat kosnya Jalan Gunung Cemara, Munang Maning, 24 Desember lalu.

Berdasarkan keterangan korban Dionesius Julianto dan beberapa saksi, menerangkan sekitar Juni lalu pelaku  menjalin hubungan asmara dengan adik korban bernama Dina Elika Aprillia. Pada korban, Ivanko mengaku sebagai anggota Brimob Polri tugas di Mapolda Bali padahal sebenarnya seorang pengangguran. Kian hari hubungan keduanya kian akrab hingga korban dan adiknya percaya saja menitipkan kunci rumah pada pelaku ketika ditinggal pulang ke Sumbawa, 15 Desember lalu.

Tapi apa dikata, sekembalinya dari Sumbawa, korban tidak melihat lagi mobilnya parkir di garase rumah. Korban pun mulai curiga telah terjadi sesuatu di dalam rumahnya. Lebih terkejut lagi, saat melihat kamarnya dalam kondisi berantakan. Korban pun  menghubungi Ivanko melalui telepon namun gagal. “Ternyata mobilnya sudah diiklankan di marketplace,” terang Kompol Dewa Putu Gede Anom.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku telah mengalami kerugian  Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).  Dari data yang berhasil dikumpulkan petugas, akhirnya pada 24 Desember lalu, tersangka Ivanko berhasil ditangkap di tempat kosnya. “Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,”tegas Dewa Putu Gede Anom. Dari penangkapan pelaku yang tercatat sebagai warga Waingapu, Sumba, NTT itu berhasil disita satu unit mobil Honda BRV milik korban dan baju seragam Brimob. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”imbuh Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Gede Anom.(ton)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *