Embat Uang Parkir, Eks Kepala Pasar Dibui

 Embat Uang Parkir, Eks Kepala Pasar Dibui

MASUK BUI-Alit Nuada dibawa ke rutan usai pemeriksaan di Kejari Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Pasar Kumbasari, Denpasar segera masuk Pengadilan Tipikor, Denpasar. Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara tersangka I Made Alit Nuada (51) ke pengadilan.  Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, Rabu (6/1) mengatakan kasus ini disidik Sat Reskrim Polresta Denpasar Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 28 Desember 2020 lalu. “Tersangka I Made Alit Nuada juga langsung kami tahan selama 20 hari kedepan,” tegas Astawa didampingi Kasi Intel, Kadek Hari.

Perkara yang menjerat pria asal Bongkasa, Badung ini berawal saat Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar menerima informasi dugaan pungli di Pasar Kumbasari yang berada dibawah kendali PD Pasar Kota Denpasar. Dalam aksinya, I Made Alit memerintahkan seluruh petugas parkir di Pasar Kumbasari menyisihkan uang parkir setiap harinya untuk disetorkan kepada tersangka.

Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap tersangka I Made Alit di pos sekuriti Pasar Kumbasari, 28 Mei 2019. Saat ditangkap, petugas juga menyita uang Rp 6 juta yang diduga  setoran dari beberapa juru parkir di Pasar Kumbasari. “Uang tersebut harusnya disetorkan ke PD Pasar Kota Denpasar. Tapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Astawa.

Dari hasil perhitungan BPKP Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 157 juta. Atas perbuatannya, I Made Alit dijerat  Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sampai saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara dari tersangka,” pungkas Astawa. (ton)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *