Embat Uang Nasabah 62 M, Eks Kacab Bank Mega Ditahan

 Embat Uang Nasabah 62 M, Eks Kacab Bank Mega Ditahan

MASUK BUI-Tiga orang tersangka pembobolan uang nasabah Bank Mega dijebloskan dalam tahanan.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Kasus pembobolan deposito milik nasabah Bank Mega sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tim penuntut umum, Rabu (5/5)  menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Ketiga tersangka disangka telah membobol dana nasabah hingga merugikan Rp 62 miliar. Dari tiga tersangka tersebut, seorang diantaranya diketahui pernah menjabat kepala cabang bank tersebut.

“Ketiga tersangka itu berinisial MRPP, PEP dan IGSPP. Ketiganya akan dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari kedepan,” terang Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi usai pelimpahan di Kejari Denpasar.

Dijelaskan Kadek Hari, perbuatan tersangka MRPP dkk dilakukan dari tahun 2014 sampai 2021. Tersangka MRPP yang saat itu belum menjabat sebagai kepala cabang sampai menjabat kepala cabang di Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar. “Untuk tersangka MRPP pada saat tindak pidana dilakukan menjabat sebagai kepala cabang.

Sementara PEP adalah staf marketing deposito, sedangkan tersangka IGSPP adalah teman PEP yang diajak turut serta melakukan tindak pidana. “Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 62 miliar,” bebernya didampingi Kepala Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Bernard E K Purba. 

Ikhwal terungkapnya kasus ini, ketika sejumlah nasabah tidak bisa mencairkan depositonya di bank tersebut. Dijelaskan Jaksa Kadek Hari, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan deposito nasabah yang disimpan di bank dengan cara memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem bank.  “Tersangka memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan, juga dengan melakukan pemindahbukuan dana deposito milik nasabah. Ada beberapa nasabah yang dirugikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ketiga tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu ketiganya disangka melanggar pasal berlapis diantaranya Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana. “Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Jaksa Kadek Hari.(maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *