Edarkan Narkotika, Warga Malang Divonis 14 Tahun Penjara

 Edarkan Narkotika, Warga Malang Divonis 14 Tahun Penjara

PENGECER NARKOTIKA-Hendra menjalani sidang babak akhir secara online kasus peredaran narkotika.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Hendra Prastia Febri Jalani (36), warga Desa Sananrejo, Turen, Malang, Jawa Timur, dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Putu Suyoga, Selasa (28/09/2021). Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 149,2 gram netto, dan 222 butir ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto. Selain itu, Hendra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kejahatannya itu. Putusan ini hanya berkurang satu tahun dari tuntutan Jaksa Sofyan Heru yang meminta terdakwa divonis  15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenalnya bernama Om. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil untuk kemudian diedarkan dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Putu Suyoga.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.  “Dalam persidangan, baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima. Dengan demikian kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata pembela terdakwa, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar.

Kasus ini disebut berawal ketika Satnarkoba Polresta Denpasar memperoleh informasi terkait keterlibatan terdakwa dalam bisnis narkotika ini.  Polisi kemudian menjadikan terdakwa sebagai target operasi (TO).  Lalu, pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, polisi yang tengah melakukan penyelidikan melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor memasuki sebuah rumah kost di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7, Banjar Batu Paras, Desa/Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Saat itulah terdakwa langsung ditangkap oleh petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Baru saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui menyimpan narkotika di kamar kosnya.  Dari dalam kamar terdakwa, petugas menemukan 1 paket sabu.  Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan No. IX (kamar No. 2), Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.

Dari penggeledahan di tempat kos ini, ditemukan sabu dan ekstasi serta barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti yang berhasil sita dari terdakwa 5  plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto, dan 222 butir ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.  Semua barang bukti tersebut disebut terdakwa milik bosnya bernama OM. Terdakwa hanya sebagai  perantara dengan upah 50 ribu. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *